Musyawarah Desa Pasir Putih Tetapkan Arah Pembangunan Tahun 2025. Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, menggelar musyawarah desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penting ini dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 di Balai Desa Pasir Putih.
Musyawarah penetapan APBDes merupakan agenda krusial dalam siklus pemerintahan desa. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan segenap perwakilan masyarakat membahas dan menyepakati prioritas pembangunan serta alokasi anggaran untuk tahun 2025. Proses ini mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Detail kegiatan musyawarah meliputi pemaparan rancangan APBDes 2025 oleh pemerintah desa. Rancangan tersebut disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun dan penjaringan aspirasi masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, BPD dan perwakilan masyarakat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap rancangan APBDes. Diskusi dan musyawarah dilakukan secara seksama untuk mencapai kesepakatan bersama terkait program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBDes.
Penetapan APBDes 2025 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pelaksanaan pembangunan di Desa Pasir Putih. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan program dan kegiatan yang dijalankan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Hasil kesepakatan dalam musyawarah ini akan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Guntur Pratama S.Kom.I